TUNTUNAN ISLAM DALAM MEMILIH PEMIMPIN DI DUNIA PLURAL

Oleh Fuad Amsyari

Manusia diciptakan Allah SWT sebagai makhluq sosial yang hidup bersama sesamanya. Masyarakat itu tentu majemuk/plural, beragam ras, suku, dan keyakinan agama, namun harus dipimpin secara benar oleh individu pemimpin yang berkualitas baik, bukan dipimpin oleh orang yang jahat atau buruk atau bodoh supaya masyarakat plural tersebut bisa hidup tertib, adil, tersejahterakan secara keseluruhan.

Agama Islam yang diturunkan Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW memiliki/ mengandung tuntunan bagaimana seharusnya manusia memilih pemimpin yg benar di masyarakatnya yang plural. Berislam tidaklah cukup hanya sebatas percaya bahwa tuhan pencipta alam semesta itu adalah Allah SWT, lalu menyembahnya dalam bentuk beritual berharap mendekatkan diri-pribadi kepadaNya. Berislam tidak sesempit itu. Islam mewajibkan pemeluknya untuk mengikuti ajaran Islam secara utuh- menyeluruh/kaafah: terkait tauhid, ritual, akhlaq, amal sosial, politik dalam arti cara memilih pemimpin & membuat kebijakan2 publik/kenegaraan, dan jihad menyebarkan-membesarkan, menguatkan-membela agama Islam. Jika berislam tidak secara utuh, misalnya hanya beritual belaka maka hidupnya tidak akan mencapai keberhasilan penuh di dunia & di akheratnya, bahkan bisa sebaliknya terkena sanksi/hukuman di ke dua bentuk dunia tersebut.

Salah satu ajaran Islam yang harus ditaati oleh pemeluk Islam adalah bahwa memilih Pemimpin di dunia plural haruslah benar, begitu pula dalam membuat kebijakan dlm mengatur masyarakat juga harus benar, sesuai tuntunan Allah SWT.

Dalam keimanan & ketaqwaan untuk hidup mengikuti petunjuk/tuntunan Allah secara utuh maka perlu diperhatikan prinsip2 berikut:

1. Prinsip bertauhd: “Laa izzata illa bil Islam”, bahwa hanya dengan Kepemimpinan Islam maka masyarakat plural di manapun akan tersejahterakan & berkeadilan, tercegah dari perilaku exploitasi kepada individu, kelompok, dan bangsa lain.

2. Pemimpin yangg benar jika berqualitas prima dlm keimanannya
kepada Allah SWT, yang lalu berperilaku sesuai tuntunan al Qur’an & Hadis shohih dalam keseluruhan aspek kehidupannya.

3. Jika ada beberapa calon untuk dipilih maka harus dipakai urutan acuan Islam, yi ayat muhkam dr al Qur’an (a.l Qs03:28, 05:49-57, 49:13-14), Hadits shohih, serta Qaidah Ushul Fiqih.

Ada 3 qaidah ushul yg terkait memilih Pemimpin dlm dunia plural, yakni:

a. Utamakan penilaian pd ‘Figur Utama’nya, bukan Wakil/Pembantu/Pendukungnya
Qoidahnya: “At Taabi’ut taabi’ ” (Pembantu itu membantu)

b. Utamakan pd yg sdh diyakini secara faktual terkait Islam & umat (membela /memusuhi), bukan yg masih dikhawatiri atau di kira2 bisa terjadi.
Qoidahya
“Al ashlu baqoo-u maa kana ala maa kana” (pakailah pedoman yg sdh nyata perbuatannya thd Islam & umat, menguatkan/melemahkan, bukan yg diperkirakan).

c. Pilihlah figur yang TIDAK MENDATANGKAN KERUSAKAN thd Islam & Umat, bukan pada prestasi yang bersangkutan terkait kebaikan2 secara umum. Qoidahnya:
“Dar-ul mafaasid muqoddamu alal darbi masholih”

Dengan acuan di atas kini jelas bhw umat sdh punya pedoman siapa yg layak dipilih sebagai figur Presiden dlm Pilpres nanti dan kapanpun, di manapun.

Selain cara memilih Presiden yg secara personal memiliki kewenangan eksekutif , dalam dunia plural ditemui pula pola pemimpin yg relatif memiliki keputusan melalui proses kesepakatan bersama/ kelompok. Contohnya adalah Legislator yg bekerja relatif dikendalikan Partai Politik di mana dia bernaung.
Terkait dg pilihan terhadap Legislator/Anggauta DPR Pusat maupun Daerah misalnya maka sehrsnya mengacu pd kelompok Partai Politik yg sesuai tuntunan Islam. Kitab suci Al Qur’an tegas menyebutkan adanya Kelompok Politik yg wajib diikuti umat, yi HIZBULLAH (Qs 05:56 & Qs 58:22). Tinggal penjabaran lebih rinci untuk kriteria Hizbullah itu (Partai Politik penegak Syariat Allah dlm kehidupan berbangsa-bernegara yg berpenduduk plural). Ciri Hizbullah (Partai Islam penegak syariat Allah) adalah:

1. Asasnya partainya Islam.

2. Tujuannya mewujudkan bangsa menjadi sejahtera melalui penerapan syariat Islam

3. Pimpinan tertinggi adalah Ulama berwawasan Sunnatullah Qauliyah & Qauniyah yg sering dinamakan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA)

4. Kepengurusan Eksekutifnya diangkat & diberhentikan oleh AHWA

5. Program utamanya adalah mengatasi masalah bangsa yg plural dg cara yg diajarkan Islam (Islamic Solution beracuan Wahyu & Sains)

Dari penjelasan di atas umat Islam tdk layak unt tdk tahu Caleg mana yg hrs dipilih. Umat hrs menentukan dahulu Partai Politiknya di mana caleg itu bernaung. Mengapa? Karena caleg tersebut dlm bergerak setelah terpilih masih dlm kendali partainya. Setelah menetapkan partai politik yg sesuai tuntunan Islam (prototype Hizbullah) barulah dipilih caleg yg terbaik keislamannya. Jika tidak banyak tahu kualitas caleg2 tsb maka serahkan saja ke Partai Islamnya dg memilih / mencoblos partainya saja.

Tantangan lain yg bisa muncul dlm proses pemilu serentak dg Pilpres & Pileg bersamaan adalah kaitan dlm memlih Presiden & Caleg. Solusi terbaik adalah tentukan yg mau dipilih lbh dahulu. Pilihlah Capres yg sesuai ajaran Islam (langkah pertama). Langkah kedua mengevaluasi partai politik pengusung Capres tsb. Tentu pilih parpol pengusung Capres tsb yg sesuai syarat Hizbullah. Sesudah menentukan parpol yg dinilai sbg prototype Hizbullah lalu pilih Caleg yg diusung / berda di dalam Hizbullah tsb atau pilih saja Hizbullahnya.

Bagaimana memilih DPD? Karena calon DPD itu perorangan maka cara memilihnya menggunakan pola spt cara memilih Presiden.

Surabaya, 10 Apr 2019

Catatan:

Dengan pola pikir di atas saya bisa menarik kesimpulan sbb:

1. Saya memilih 02 dlm pilpres
2. Saya memilih Caleg2 dari PKS yang merupakan prototype Hizbullah dlm kelompok parpol pendukung 02

Semoga anda bisa bersama saya untuk menambah peluang kemenangan umat dlm persaingan di dunia plural secara damai-bermartabat. Aamiin. Ws